Jumat, 14 Januari 2011

Wauh ada juga Anggota Dewan Banting Setir Jadi Penipu

 Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009, Suparmo (40), warga Desa Brabowan, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, ditahan petugas Polres Bojonegoro.
 
Pasalnya, mantan anggota dewan dari Partai Demokrat itu dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan penjualan tanah fiktif.
 
Mereka yang menjadi korban penipuan yaitu Bambang Sutedjo, (58) dan Emeliana Sri Mariati (52) warga Semarang. Keduanya melaporkan Suparmo pada awal Desember 2010. Karena terbukti melakukan penipuan, Suparmo langsung ditahan.
 
Menurut Wakapolres Bojonegoro, Kompol Kartono, awalnya Suparmo menawarkan empat bidang tanah di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro seharga Rp30 ribu meter per segi pada korban.
 
Dia mengatakan, tanah itu akan dibebaskan oleh Mobile Cepu Limited (MCL) untuk kegiatan pengeboran minyak dengan harga Rp180 ribu meter per segi. Karena tergiur, korban membeli empat bidang tanah seharga Rp825 juta tersebut.
 
Namun, ternyata, pihak MCL sudah memberi ganti rugi tanah itu pada Suparmo seharga Rp180.000 per meter persegi tersebut. Sehingga, tanah itu sudah dikuasai oleh pihak MCL. “Jadi, Suparmo menjual tanah fiktif,” ujar Kartono.
 
Ironisnya, penipuan itu dilakukan oleh Suparmo pada saat dia masih menjabat anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009. Suparmo bakal dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
thumbnail
Judul: Wauh ada juga Anggota Dewan Banting Setir Jadi Penipu
Rating: 100% Reviewed by Ahmad Jamaluddin. 7 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait manusia :

0 komentar:

Posting Komentar